Selamat datang di blog Pendidikan Sains Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta

Selasa, 07 Mei 2013

PROSEDUR PELAKSANAAN SEMINAR HASIL TESIS



  1. Mahasiswa mengambil form usulan seminar hasil tesis ke prodi. 
  2. Mahasiswa menyerahkan form usulan seminar hasil tesis dan lembar persetujuan tesis yang sudah ditandatangani pembimbing I dan II ke prodi. 
  3. Mahasiswa menyerahkan form usulan dan pengajuan SK penguji seminar hasil tesis dari prodi ke bagian administrasi akademik Pascasarjana.
  4. Jika waktu pelaksanaan dan SK sudah ditentukan, mahasiswa menyampaikan undangan seminar hasil tesis kepada dosen penguji seminar hasil, pembimbing I, dan Pembimbing II. (download surat undangan disini)
  5. Sebelum pelaksanaan seminar hasil tesis dimulai, mahasiswa mengambil berkas dan buku seminar hasil tesis ke prodi.  
  6. Jika ada perubahan dalam prosedur pelaksanaan seminar hasil tesis, maka akan disampaikan kemudian.
 CATATAN:
  1. Undangan seminar hasil tesis harus sudah ditandatangani Kaprodi dan diberi nomor oleh prodi. 
  2. Peserta seminar hasil tesis diikuti minimal 10 mahasiswa. 
  3.  Peserta seminar hasil tesis mulai angkatan Pebruari 2012 harus memiliki kartu tanda mengikuti seminar hasil (bisa diambil ke prodi)